RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengumumkan bahwa empat bakal pasangan calon (bapaslon) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 telah memenuhi syarat administratif. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Provinsi Jabar, Hedi Ardia, dalam keterangan resmi yang dilansir ANTARA pada Sabtu, 14 September 2024.
Hedi menjelaskan bahwa verifikasi administrasi telah dilakukan terhadap berkas perbaikan dari empat bapaslon, yaitu Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja. “Menurut tahapan yang ada, KPU Provinsi Jabar telah menetapkan bahwa keempat pasangan calon telah memenuhi syarat administrasi. Hasil verifikasi ini sudah kami sampaikan kepada tim masing-masing bapaslon dan Bawaslu Provinsi Jabar,” ujarnya.
KPU Provinsi Jabar akan segera mengumumkan hasil verifikasi kepada publik. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atau masukan yang bisa disampaikan melalui laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id atau secara langsung ke Kantor KPU Provinsi Jabar. Tanggapan ini bisa berupa dukungan, masukan terkait status calon, atau hasil penelitian persyaratan administrasi.
“Untuk memberikan masukan, masyarakat diharapkan mencantumkan identitas serta mengunggah dokumen pendukung seperti KTP-el. Periode pengajuan masukan ini berlaku dari 15 hingga 18 September 2024,” kata Hedi.
Setelah periode tanggapan, KPU Provinsi Jabar akan menindaklanjuti masukan tersebut dan menggunakannya sebagai dasar dalam penetapan pasangan calon. Penetapan resmi paslon akan dilakukan pada 22 September 2024, disusul dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pada 23 September 2024.
Baca Juga: Dua Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Bogor Lolos Seleksi Administrasi
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada Jabar 2024:
- 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
- 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Simak rasioo.id di Google News