RASIOO.id – Satlantas Polres Serang, Polda Bantenmengadakan layanan SIM Keliling Kabupaten Serang demi mempermudah warga Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Program tersebut akan berlangsung setiap Kamis, 12 Desember 2024 di Taman Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
SIM Keliling Kabupaten Serang ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Syarat Perpanjangan SIM
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih aktif masa berlakunya.
Prosedur dan Tahapan Layanan
- Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Menyerahkan formulir yang telah diisi untuk proses entri data.
- Melakukan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- SIM baru akan langsung diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Satlantas Polres Serang berharap layanan ini dapat mempermudah masyarakat Kabupaten Serang untuk memperpanjang SIM secara cepat, efisien, dan praktis.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar