RASIOO.id – Polresta Tangerang Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Program ini dirancang agar warga dapat memperbarui SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas utama.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan SIM Keliling beroperasi di dua lokasi strategis berikut:
- Plaza Shinta Mall Karawaci
- Ruko WOM Finance Pasar Baru
Jam Operasional: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Ketentuan dan Persyaratan
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya minimal tiga hari sebelum habis.
Dokumen yang Diperlukan:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
- SIM lama yang masih aktif
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi (keduanya bisa dibuat di lokasi layanan)
Berikut tahapan yang perlu diikuti untuk memperpanjang SIM:
- Langkah Awal: Dapatkan surat keterangan sehat dan psikologi di lokasi layanan.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Formulir Perpanjangan: Isi formulir dan serahkan kepada petugas untuk entri data.
- Proses Identifikasi: Ikuti proses pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diberikan kepada pemohon.
Dengan layanan SIM Keliling ini, masyarakat tidak perlu mengunjungi kantor Satpas utama, sehingga dapat menghemat waktu dan menghindari antrean panjang.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar