Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Kamis 19 Desember 2024

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui program Mobil SIM Keliling.

Layanan ini tersedia hari ini di area parkir Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Program Mobil SIM Keliling bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi proses perpanjangan SIM bagi warga Kota Bogor.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait jadwal dan lokasi layanan ini melalui aplikasi Simpel Pol. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan panduan praktis dan mempermudah proses administrasi.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

  1. Surat keterangan sehat dan psikologi dari dokter.
  2. Fotokopi e-KTP.
  3. SIM lama yang akan diperpanjang.

Adapun biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Alur Perpanjangan SIM

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
  2. Datang ke lokasi Mobil SIM Keliling dan menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi serta mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar