RASIOO.id – Aksi pengancaman yang melibatkan dua pelajar terjadi di Kota Bogor. Dua siswa SMP YP 17 berinisial NR (15) dan MR (14) diamankan warga usai membawa senjata tajam dan mengintimidasi siswa SMPN 7 Bogor, Kamis 16 April 2026.
Peristiwa ini bermula saat kedua pelaku sengaja mendatangi lingkungan sekolah dengan tujuan memancing konflik. Mereka kemudian melakukan provokasi dan mengancam sejumlah siswa menggunakan sebilah pisau.
Kanit Samapta Polsek Bogor Tengah, Winarto, menjelaskan bahwa situasi sempat memanas hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
“Pelaku datang ke lokasi dan melakukan provokasi sambil membawa pisau. Situasi sempat memicu ketegangan hingga terjadi kejar-kejaran,” ujarnya melalui keterangan singkat.
Aksi tersebut berakhir di wilayah Kampung Mantarena. Warga yang mengetahui kejadian langsung bergerak cepat untuk mencegah bentrokan yang lebih besar.
Kedua pelaku berhasil diamankan sebelum situasi berkembang menjadi tawuran antar pelajar. Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui NR merupakan siswa kelas 9 asal Ciomas, sementara MR duduk di kelas 8 dan berdomisili di Laladon, Bogor Barat.
Selain mengamankan pelaku, warga juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Saat ini, kedua pelajar tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. Proses pembinaan juga akan melibatkan pihak sekolah guna mencegah kejadian serupa terulang.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pergaulan pelajar, sekaligus peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan agar konflik dapat dicegah sejak dini.










Komentar