RASIOO.id – Polres Serang kembali memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Program ini berlangsung pada Jumat, 20 Desember 2024, di halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa.
Lokasi dan Waktu Layanan
- Lokasi: Halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa
- Jam Layanan: 08.00 – 13.00 WIB
Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satlantas, sehingga lebih efisien dan praktis.
Persyaratan Dokumen
Warga yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku atau belum kadaluwarsa.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM
- Siapkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Datangi loket layanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Imbauan dan Informasi
Polres Serang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terkini melalui kanal resmi Polres Serang.
Dengan layanan SIM Keliling ini, Polres Serang berharap masyarakat dapat memperpanjang SIM mereka dengan cepat, mudah, dan tepat waktu, sehingga tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar