Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Jumat 20 Desember 2024

RASIOO.id – Dalam upaya mempermudah masyarakat Kota Serang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Polresta Serang Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling.

Program ini memungkinkan warga memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satlantas, dengan lokasi strategis di Alun-alun Kramatwatu dan depan Mall Ramayana.

Lokasi dan Jadwal Layanan

  • Alun-alun Kramatwatu: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
  • Depan Mall Ramayana: Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM membawa dokumen berikut:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Prosedur Perpanjangan SIM

  1. Siapkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
  2. Datangi loket layanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
  4. Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
  5. Ikuti proses identifikasi, termasuk perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.
  6. Tunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap diambil.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Polresta Serang Kota mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.

Untuk memastikan layanan tetap tersedia, warga diimbau memantau informasi terkini melalui kanal resmi Polresta Serang Kota.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Serang memperpanjang SIM mereka secara cepat, praktis, dan efisien.

Pastikan semua dokumen telah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar