RASIOO.id – Polres Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini memberikan akses mudah bagi warga yang ingin memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis tanpa harus mengunjungi kantor Satlantas.
Layanan SIM Keliling akan tersedia di tiga lokasi strategis pada Jumat, 20 Desember 2024:
- Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja: Pukul 07.00 – 10.00 WIB
- Ramayana Cikupa: Pukul 10.00 – 15.00 WIB
Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
- KTP asli beserta fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Hasil tes psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM
- Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Datangi loket layanan SIM Keliling untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Kemudahan Layanan untuk Warga Tangerang
Layanan SIM Keliling ini merupakan langkah inovatif Polres Tangerang untuk meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam memperpanjang SIM mereka secara efisien.
Polres Tangerang mengingatkan warga untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat diakses melalui kanal resmi Polres Tangerang.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar