RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat Kota Bogor dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini berlangsung pada Jumat, 3 Januari 2025 di depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Layanan ini dikhususkan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C.
Masyarakat diharapkan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Untuk biaya administrasi, Polresta Bogor Kota menetapkan tarif sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Tahapan Perpanjangan SIM
- Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Datangi loket pendaftaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Lakukan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu panggilan untuk pengambilan SIM yang telah diperpanjang.
Bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan layanan di Mall Jambu Dua, Polresta Bogor Kota menyatakan komitmennya untuk terus menghadirkan program SIM Keliling di lokasi strategis lainnya.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar