RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
SIM Keliling Kabupaten Serang ini memberikan solusi praktis dan efisien bagi warga yang ingin memperbarui SIM A dan SIM C dengan lebih cepat.
Layanan SIM Keliling akan beroperasi pada:
Hari/Tanggal: Sabtu, 25 Januari 2025
Lokasi: Puri Delta Kasemen
Waktu: Pukul 13.00 – 18.00 WIB
Perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
- Ambil formulir dan lakukan pembayaran biaya administrasi.
- Dapatkan nomor antrean.
- Isi formulir perpanjangan.
- Proses verifikasi data.
- Identifikasi dan pencetakan SIM baru.
- Ambil SIM yang telah diperpanjang.
Layanan ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dengan akses yang lebih mudah dan waktu pelayanan yang fleksibel.
Mengingat jadwal layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, masyarakat disarankan untuk memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar