RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini memberikan solusi praktis tanpa perlu mendatangi kantor polisi, sehingga lebih cepat dan efisien.
Layanan SIM Keliling dijadwalkan pada:
Hari/Tanggal: Sabtu, 25 Januari 2025
Lokasi: Puri Delta Kasemen
Waktu: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini harus membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
- Ambil formulir dan lakukan pembayaran biaya administrasi.
- Dapatkan nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses dan ambil SIM baru.
Imbauan untuk Masyarakat
Polres Serang Kota mengimbau masyarakat untuk:
- Membawa dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.
- Datang tepat waktu sesuai jadwal pelayanan.
- Memantau informasi terbaru melalui saluran resmi Polres Serang Kota, mengingat jadwal layanan dapat berubah sewaktu-waktu.
Layanan SIM Keliling ini merupakan bentuk komitmen Polres Serang Kota dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga Kota Serang.
Manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan cepat dan praktis.
Simak rasioo.id di Google News