RASIOO.id – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, Polres Bogor kembali mengadakan layanan SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini memungkinkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Jadwal dan Lokasi Layanan
Layanan SIM Keliling akan tersedia pada Sabtu, 8 Februari 2025, di dua lokasi berbeda dengan jadwal sebagai berikut:
- Yamaha Mekar Cibinong: Pukul 09:00 – 12:00 WIB
- McDonald’s Sukahati: Pukul 16:00 – 20:00 WIB
Perlu dicatat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya diminta untuk melakukan perpanjangan di kantor Satpas.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- KTP asli beserta fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Tes psikologi yang dapat dilakukan di lokasi layanan.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk melakukan registrasi melalui aplikasi Simpel Pol guna mempercepat proses administrasi.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM :
- Siapkan dokumen persyaratan, termasuk hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat.
- Kunjungi loket layanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Lengkapi formulir dan serahkan kepada petugas di lokasi.
- Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses di ruang tunggu, lalu ambil SIM yang telah diperpanjang.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kabupaten Bogor dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan efisien.
Selain itu, program ini juga membantu menghindari denda akibat keterlambatan perpanjangan masa berlaku SIM.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi Polres Bogor atau langsung mendatangi lokasi layanan SIM Keliling yang telah disediakan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar