RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Program ini bertujuan untuk membantu warga memperpanjang SIM tepat waktu, menghindari denda keterlambatan, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Lokasi dan Jadwal Layanan :
- Ruko WOM Finance Pasar Baru
- Living Plaza Palem Semi
- Layanan di masing-masing lokasi akan mulai beroperasi pukul 08.00 WIB.
Jenis Layanan
SIM Keliling Kota Tangerang ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Pemohon diimbau untuk melakukan perpanjangan minimal tiga hari sebelum masa berlaku habis (H-3) guna menghindari kendala administrasi.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat.
- Hasil tes psikologi (dapat dilakukan di lokasi layanan).
Prosedur Perpanjangan SIM
- Siapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi dan ambil formulir perpanjangan di loket.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Lengkapi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses dan diterima.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News














Komentar