RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini akan tersedia pada Sabtu, 8 Februari 2025, di halaman parkir Mall Jambu Dua.
Jadwal dan Lokasi Layanan
Layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB untuk proses pendaftaran. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk datang tepat waktu guna menghindari antrean panjang.
Jenis SIM yang Dilayani
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, diharuskan melakukan proses pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan mengambil formulir perpanjangan.
- Mengambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Mengisi formulir perpanjangan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Mengikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Menunggu SIM selesai diproses dan dipanggil oleh petugas untuk diambil.
Kemudahan dan Efisiensi Layanan
Selain itu, layanan ini juga membantu menghindari denda keterlambatan dan memastikan pengendara tetap memiliki SIM yang berlaku.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk datang tepat waktu dengan dokumen yang lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mengunjungi lokasi layanan SIM Keliling atau menghubungi layanan informasi Polresta Bogor Kota.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar