RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini akan berlangsung di Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan lokasi yang strategis, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dengan lebih mudah.
Masyarakat wajib memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Surat keterangan sehat dan psikologi dari dokter.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
Biaya administrasi perpanjangan SIM yang berlaku adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Masyarakat harus mengikuti beberapa tahapan sebagai berikut:
- Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Datang ke lokasi Mobil SIM Keliling, membayar biaya administrasi di loket pembayaran, dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan proses entri data, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal dan lokasi layanan Mobil SIM Keliling secara lengkap dapat menggunakan aplikasi Simpel Pol yang menyediakan informasi terkini mengenai layanan ini.
Kehadiran layanan Mobil SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang administrasi lalu lintas.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar