RASIOO.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa parkiran liar yang tersebar di sepanjang Jalan Pakansari hingga Kandang Roda adalah ilegal.
Oleh karena itu, masyarakat dan pengunjung kawasan Pakansari berhak menolak saat diberikan karcis atau dimintai uang parkir oleh oknum yang mengatasnamakan warga sekitar.
Kabid Lalulintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyarankan agar warga memarkirkan kendaraannya di dalam kawasan Pakansari yang telah disediakan secara gratis.
“Saat ini parkir di dalam kawasan Pakansari tidak dikenakan biaya. Sudah ada imbauan di lokasi agar masyarakat memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang tersedia secara gratis,” ujar Dadang pada Selasa, 18 Maret 2025.
Menurut Dadang, pihaknya menerima banyak laporan terkait maraknya pungutan parkir liar di sekitar kawasan Pakansari, terutama selama bulan suci Ramadan.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menertibkan parkiran liar ini. Langkah eksekusi akan segera kami lakukan agar pungutan ilegal dapat dihilangkan,” tegasnya.
Dadang juga mengingatkan masyarakat agar selalu memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah disediakan.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan parkir oleh oknum tidak bertanggung jawab merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum.
“Petugas sudah memberikan imbauan dan akan terus melakukan tindakan tegas terkait pungutan liar ini. Jika masyarakat mengalami pemerasan oleh oknum parkir liar, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar