Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Selasa 18 Maret 2025

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satpas) Polres Serang kembali menggelar layanan Mobil SIM Keliling selama bulan suci Ramadhan 1446 H.

Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Salah satu jadwal layanan Mobil SIM Keliling akan berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, bertempat di Lapangan Desa Bojong, Kecamatan Kramatwatu.

Pelayanan akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi

Tahapan Perpanjangan SIM

  1. Pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pembayaran biaya administrasi di loket dan pengambilan formulir perpanjangan.
  3. Pengambilan nomor antrean dan penyerahan formulir yang telah diisi kepada petugas.
  4. Proses identifikasi, seperti entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
  5. SIM baru akan dicetak dan bisa langsung diambil setelah proses selesai.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Polres Serang berharap layanan ini dapat memberikan kenyamanan serta efisiensi bagi masyarakat Kabupaten Serang dalam mengurus perpanjangan SIM, terutama di bulan Ramadhan yang penuh dengan aktivitas ibadah.

Namun, masyarakat diingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Satuan Lalu Lintas.

Oleh karena itu, warga diimbau untuk selalu memantau informasi terkini yang diumumkan oleh pihak kepolisian.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengalami antrean panjang di kantor Satpas Polres Serang.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar