RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah mengkaji pencabutan moratorium Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Kebijakan ini sebelumnya diberlakukan untuk melindungi usaha lokal dari dominasi toko modern seperti minimarket.
Sebanyak 20 kecamatan di Kabupaten Bogor hingga kini masih masuk dalam wilayah moratorium, di mana izin pendirian minimarket dilarang.
Namun, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.
“Sebetulnya kita ingin berdiskusi lebih lanjut dengan DPRD Kabupaten Bogor dan Diskopukm. Kita ingin mengevaluasi operasional toko modern. Memang ada 20 wilayah di Kabupaten Bogor yang masih dalam status moratorium,” ujar Rudy usai kegiatan, Minggu, 25 Mei 2025.
Diwaktu yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menyebut, meski moratorium masih berlaku, kenyataannya masih banyak minimarket yang melanggar aturan.
“Karena itu, evaluasi dan kajian menyeluruh diperlukan untuk memastikan keberadaan toko modern tidak merugikan pelaku usaha kecil”. ujarnya.
Salah satu gagasan yang tengah dikembangkan adalah mensinergikan toko modern dengan pelaku UMKM lokal.
“Kita ingin mengkolaborasikan, mengsinergikan produk-produk UMKM Kabupaten Bogor agar naik kelas. Naik kelasnya apa? Dapat didistribusikan dan dipasarkan bersama-sama di toko modern,” jelasnya.
Meski begitu, Ketua DPRD dan Bupati menegaskan bahwa pencabutan moratorium masih dalam tahap kajian dan akan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Tapi ini baru sebuah konsep, sebuah gagasan, yang mana tentunya akan kita bahas lebih lanjut dengan DPRD Kabupaten Bogor dan stakeholder terkait,” tutup Sastra.
Dengan wacana pencabutan moratorium ini, Pemkab Bogor dan DPRD berharap dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih adil dan mendorong pertumbuhan UMKM di tengah persaingan pasar modern.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar