Gara-gara Sering Nonton Porno Sesama Jenis, Penjual Kebab di Cibinong Cabuli Tiga Anak Laki-laki

 

 

RASIOO.id – Penjual Kebab berinisial AA (22) tega mencabuli anak-anak di bawah umur di tempat dirinya berjualan, tepatnya di perum BCE Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kasi Humas Polres Bogor, AKP Yulista Mega Stefani menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Rabu 16 Juli 2025 saat Unit PPA Polres Bogor menerima laporan dari Masyarakat bahwa telah diamankan 1 orang pelaku yang berinisial AA (22).

“AA diamankan di rumahnya yang berada di perum BCE Kelurahan Sukahati Kecamatan CIbinong Kabupaten Bogor diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kepada beberapa anak,” jelas dia, Selasa 22 Juli 2025.

Modus operandi yang dilakukan AA kepada para korban yakni dengan cara mengancam para korban. Ia mengancam korban untuk tidak ditemani jika tidak nurut perintahnya.

“Tidak ada iming-iming namun ada ancaman apabila tidak mau mengikuti yang diperintahkan oleh pelaku, maka korban tidak akan di ajak main oleh pelaku,” kata dia.

Baca Juga: Remaja Berkebutuhan Khusus di Bogor Jadi Korban Pencabulan hingga Hamil, Keluarga Bakal Rawat Janinnya

Ia menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada korban karena pelaku sering menonton video porno. Video yang dia tonton kemudian diperaktekan ke para korban.

“Pelaku AA sering menonton video porno sesama jenis kemudian pelaku mencontohkanya kepada para korban,” jelas dia.

Yulista menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara memasukan alat kelaminnya kepada dubur korban dan meminta korban mengulum alat kelaminnya.

“Menurut pengakuan korban, pelaku AA sampai memasukan alat kelaminnya ke dalam alat lubang dubur dan saling mengulum alat kelamin,” jelas dia.

Ia mengaku, para korban yang dilaporkan sementara ada sebanyak tiga korban di bawah umur dengan usia 10, 11 dan 12 tahun. Ketiga korban itu berjenis kelamin Laki-laki.

“Statusnya untuk saat ini sudah menjadi tersangka. Pasal yang dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 292 KUHPidana,” jelas dia.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Jangan Lewatkan

Komentar