Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Rabu 23 Juli 2025

RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya dalam hal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Program ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, dan akan berlokasi di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang. Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Tahapan Perpanjangan SIM:

  1. Persiapan Dokumen

    • Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter

    • Melampirkan Surat Keterangan Psikologi

    • Menunjukkan bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan

  2. Proses Administrasi

    • Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia

    • Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas

  3. Proses Identifikasi

    • Pengambilan sidik jari

    • Pengambilan foto dan tanda tangan digital

  4. Pencetakan SIM

    • Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon

Dokumen yang Wajib Dibawa:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku

  • SIM lama yang masih aktif

  • Surat Keterangan Sehat dari dokter

  • Surat Keterangan Psikologi

Polres Serang mengimbau masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan efisien.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal maupun persyaratan lainnya, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Polres Serang.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar