RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya dalam hal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, dan akan berlokasi di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang. Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Tahapan Perpanjangan SIM:
Persiapan Dokumen
Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter
Melampirkan Surat Keterangan Psikologi
Menunjukkan bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
Proses Administrasi
Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia
Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas
Proses Identifikasi
Pengambilan sidik jari
Pengambilan foto dan tanda tangan digital
Pencetakan SIM
Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon
Dokumen yang Wajib Dibawa:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Surat Keterangan Sehat dari dokter
Surat Keterangan Psikologi
Polres Serang mengimbau masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan efisien.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal maupun persyaratan lainnya, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar