RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bagian dari upaya meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik, khususnya dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Pada Rabu, 23 Juli 2025, layanan ini akan dilaksanakan di dua lokasi strategis, yakni Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera.
Kegiatan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau warga untuk melakukan perpanjangan minimal tiga hari sebelum masa berlaku SIM habis, guna menghindari sanksi administratif berupa kewajiban membuat SIM baru dari awal.
Persyaratan Dokumen:
Pemohon layanan SIM Keliling wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (tersedia di lokasi layanan)
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Alur Layanan SIM Keliling:
Menyiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir permohonan.
Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir secara lengkap.
Menjalani proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon di tempat.
Dengan adanya layanan ini, Polres Metro Tangerang Kota berharap dapat meningkatkan kemudahan dan kenyamanan warga dalam mengurus perpanjangan SIM secara cepat dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar