RASIOO.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 10 April hingga 31 Oktober 2025. Program ini meliputi pembebasan tunggakan dan denda, serta gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mutasi dari luar Provinsi Banten.
Plt Kasi Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang, Andri Krisdianto, menyampaikan hingga 8 September 2025 realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai Rp132,34 miliar. Sementara realisasi BBNKB tercatat Rp69,54 miliar.
“Untuk PKB roda empat sebesar Rp111,1 miliar dari 62.001 unit kendaraan, sedangkan roda dua Rp21,24 miliar dari 171.852 unit. Adapun BBNKB roda empat Rp52,63 miliar dari 2.656 unit, dan roda dua Rp16,91 miliar dari 13.679 unit kendaraan,” jelas Andri saat konferensi pers di Samsat Cikokol, Selasa, 9 September 2025.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Resmi Diperpanjang, Samsat Cikokol Ajak Warga Manfaatkan Program Ini
Ia mengimbau masyarakat, khususnya warga Kota Tangerang, agar memanfaatkan kesempatan ini. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah.
“Silakan manfaatkan program ini dengan mendatangi UPT Samsat Cikokol atau gerai samsat terdekat. Program ini hanya berlangsung satu kali, jadi sebaiknya digunakan sebaik mungkin,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar