RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pelayanan SIM Keliling tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 10 September 2025, dengan dua titik lokasi strategis, yaitu di ITC BSD pukul 08.00–13.00 WIB, serta di Bintaro Plaza pukul 08.00–12.00 WIB dan pukul 15.00–16.30 WIB.
Jadwal yang fleksibel dan lokasi yang tersebar ini diharapkan mempermudah masyarakat untuk memilih waktu dan tempat pelayanan sesuai kebutuhan.
Adapun layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Persyaratan Administratif
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, meliputi:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat hasil tes psikologi
Bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
Tahapan Layanan
Proses perpanjangan SIM dalam layanan keliling ini meliputi:
Pemenuhan Dokumen – melengkapi surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi
Pembayaran Administrasi – dilakukan bersamaan dengan pengambilan formulir permohonan
Antrean dan Entri Data – pengambilan nomor antrean, pengisian formulir, dan entri data oleh petugas
Identifikasi Biometrik – pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital
Penerbitan SIM – SIM baru dicetak dan langsung diserahkan setelah seluruh proses selesai
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mendatangi lokasi pelayanan, guna memperlancar proses dan menghindari antrean panjang.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan ketentuan layanan SIM Keliling dapat diakses melalui kanal resmi Polres Tangerang Selatan di media sosial maupun situs web.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar