Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Sabtu 13 September 2025

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 13 September 2025, bertempat di halaman parkir Mall Jambu Dua, Kota Bogor.

Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Warga diimbau hadir tepat waktu guna menghindari antrean panjang serta memastikan proses perpanjangan berjalan lancar.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM:

  1. fotokopi e-KTP yang masih berlaku
  2. SIM asli yang masih berlaku
  3. surat keterangan sehat dari dokter
  4. bukti kepesertaan BPJS aktif
  5. surat keterangan psikologi

Biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Alur pelayanan SIM Keliling:

  • Pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir di loket
  • pengambilan nomor antrean
  • pengisian formulir serta penyerahan dokumen
  • proses identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan
  • penyerahan SIM baru setelah selesai diproses.

Polresta Bogor Kota berharap, melalui program ini masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang SIM sehingga terhindar dari denda akibat keterlambatan serta memastikan legalitas kepemilikan SIM tetap terjaga.

Selain itu, warga juga diminta membawa dokumen persyaratan secara lengkap dan mematuhi ketentuan yang berlaku, demi kenyamanan serta keselamatan bersama dalam berlalu lintas.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar