RASIOO.id – Ketua Badan Pengurus terpilih Perkumpulan Boen Tek Bio, Ruby Santamoko memberikan pernyataan mengenai penanganan kasus teror yang dialami oleh anggotanya.
Dirinya menegaskan bahwa lembaganya siap memberikan pendampingan hukum. Namun, hal itu berlaku jika aksi teror tersebut secara spesifik ditujukan kepada anggota atau pengurus sebagai perwakilan perkumpulan.
Romo menjelaskan bahwa jika aksi teror bersifat personal antar individu di luar konteks organisasi, maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum. Peran Boen Tek Bio dalam hal tersebut adalah sebagai pendamping.
“Kalau itu ditujukan ke perorangan dan bukan ke BTB, kami tidak bisa menangani karena itu di luar jalur kami. Itu urusan personal yang harus diselesaikan secara hukum,” jelasnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, pada Senin, 22 September 2025.
Ia menambahkan bahwa dirinya bersedia memberikan pendampingan bagi korban yang yang membutuhkan bantuan hukum.
“Jika ada anggota Boen Tek Bio yang merasa menjadi korban dan membutuhkan bantuan untuk melapor, kami siap mendampingi. Sebagai perkumpulan, kami memiliki kedekatan dengan pihak kepolisian dan akan memfasilitasi hal itu,” ucapnya.
Lebih jauh, dalam menanggapi adanya aksi “penjagalan” atau upaya ancaman. Katanya menambahkan, untuk melihat keadaan pasca penyelenggaraan acara RUA yang berjalan sukses. Bahwa perkumpulan lebih memfokuskan pada langkah-langkah ke depan.
Di akhir pernyataannya, Romo selaku Ketua Terpilih Boen Tek Bio mengimbau seluruh anggotanya.
“Saya menyarankan semua anggota Boen Tek Bio yang merasa mengalami teror terkait dengan dirinya, jika membutuhkan bantuan kami untuk pendampingan pelaporan, kami siap mendampingi sebagai bentuk tanggung jawab perkumpulan,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar