RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan C.
Pada Selasa, 23 September 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua titik berbeda yang dapat dipilih warga sesuai dengan kenyamanan dan aksesibilitas, yaitu:
Polsek Curug, pukul 08.00–13.00 WIB
ITC BSD, pukul 08.00–17.00 WIB
Kehadiran mobil pelayanan keliling ini memberikan alternatif praktis bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Polres berharap, program ini mampu mempercepat sekaligus mempermudah proses administrasi perpanjangan SIM.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan, diwajibkan menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Bukti kepesertaan aktif BPJS
Surat keterangan psikologi
Polres Metro Tangerang Selatan menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen tersebut agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Komitmen Pelayanan Publik
Melalui layanan ini, Polres Metro Tangerang Selatan menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau akses menuju kantor Satpas.
Polres juga mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
Untuk pembaruan jadwal dan informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Polres Metro Tangerang Selatan atau memantau pengumuman resmi melalui kanal informasi yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar