Satgas OPD dan Komisi I DPRD Kota Tangerang Desak Penyegelan Ulang PT Esa Jaya Putra

Satgas OPD dan Komisi I DPRD Kota Tangerang Desak Penyegelan Ulang PT Esa Jaya Putra

RASIOO.Id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didesak untuk kembali menyegel PT Esa Jaya Putra. Permintaan tersebut disampaikan Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ruta Ireng Wicaksono, menyusul laporan masyarakat yang menyebut perusahaan tersebut masih beroperasi meski sebelumnya telah disegel.

Ruta menjelaskan, PT Esa Jaya Putra sebelumnya telah disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang pada 13 November lalu. Namun, berdasarkan laporan yang diterima, aktivitas perusahaan disebut tetap berjalan seperti biasa.

“Selama proses perizinan dan perbaikan dokumen masih berlangsung, PT Esa Jaya Putra ini seharusnya tetap dalam kondisi tersegel. Setelah SLF atau izin terbit, barulah dilakukan evaluasi untuk pembukaan segel,” ujar Ruta yang juga menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) II, usai hearing di ruang rapat Banmus DPRD Kota Tangerang, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, pihaknya terus memantau perkembangan pemenuhan dokumen perizinan perusahaan, termasuk workshop yang berada di wilayah Kecamatan Benda. Dalam waktu dekat, tim dijadwalkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menindaklanjuti proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat operasional pabrik.

“Kami sudah memantau dan dalam satu-dua hari ini akan dilakukan sidak lapangan terkait SLF untuk operasional,” jelasnya.

Ruta menegaskan, selama seluruh perizinan belum dinyatakan lengkap dan sah, maka penyegelan harus tetap diberlakukan. Ia menekankan bahwa segel tidak boleh dibuka sebelum ada evaluasi resmi dari pemerintah daerah.

“Kalau izinnya belum keluar, segel tidak boleh dibuka. Itu sudah menjadi kesepakatan dalam proses sebelumnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, turut menyoroti pembukaan segel yang dinilai tidak sesuai dengan hasil pertemuan sebelumnya pada 8 Januari lalu. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa perusahaan harus menghentikan sementara aktivitas hingga seluruh perizinan selesai.

“Seharusnya segel tidak dibuka sebelum izin lengkap. Tadi kami tanyakan ke Kasi Penegakan, Pak Alex, dan disampaikan bahwa pembukaan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kasatpol PP,” ungkap Junadi.

Junadi menilai, pembukaan segel di tengah proses perizinan menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan. Ia menegaskan, sesuai kesepakatan awal, perusahaan seharusnya tetap ditutup sementara hingga seluruh izin rampung.

“Kesepakatannya jelas, ditutup sementara sampai izin selesai. Tapi tiba-tiba segel dibuka. Ini yang menjadi perhatian kami,” pungkasnya.

DPRD bersama Satgas OPD memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut agar penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Komentar