Permudah Warga Kabupaten Bogor, SIM Keliling Hadir di Yamaha Mekar Cibinong

RASIOO.id – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Layanan SIM Keliling dari Polresta Bogor Kota kini hadir lebih dekat untuk memudahkan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Pelayanan kali ini berlokasi di Yamaha Mekar Cibinong, Kabupaten Bogor, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Satpas untuk mengurus perpanjangan.

Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, dan berlaku untuk pemohon dari seluruh Indonesia.

✅ Syarat Perpanjangan SIM A & C:

  1. Membawa e-KTP asli dan fotokopi 3 lembar (domisili seluruh Indonesia dapat dilayani).

  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM penerbitan seluruh Indonesia bisa diperpanjang).

  3. Mengikuti uji psikologi di lokasi pelayanan.

  4. Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol.

📲 Wajib Registrasi Aplikasi Simpel Pol

Sebelum datang ke lokasi, pemohon wajib mengunduh aplikasi Simpel Pol, melakukan registrasi, serta menjalani screening kesehatan melalui aplikasi tersebut. Hasil screening akan diserahkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan berlangsung di lokasi.

Untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban, antrean akan disesuaikan dengan waktu kedatangan. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Yamaha Mekar Cibinong, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor semakin mudah, cepat, dan praktis dalam memperpanjang SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor pelayanan utama.

Komentar