RASIOO.id – Polres Bogor resmi menetapkan Iif Syaripudin (IS) alias Pipih sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban Meri Aldawiyah, warga Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, yang diduga dijual ke Tiongkok.
Penetapan tersangka ini mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Dian Akhyar, Pengacara Publik LBH AMBS. Ia menyampaikan penghargaan atas langkah cepat dan profesional yang dilakukan jajaran kepolisian, khususnya Unit PPA dan PPO Polres Bogor dalam menangani perkara yang sempat menggemparkan masyarakat tersebut.
Menurut Dian, keputusan menetapkan IS sebagai tersangka menjadi tonggak penting dalam proses penegakan hukum serta bentuk nyata perlindungan terhadap korban dugaan TPPO.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Bogor yang telah bekerja secara profesional hingga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan TPPO yang dialami saudari Meri Aldawiyah. Ini merupakan langkah awal yang baik untuk mengungkap perkara secara terang dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Dian Akhyar.
Ia menilai, keseriusan aparat dalam menangani kasus perdagangan orang patut diapresiasi, mengingat kejahatan TPPO merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kerap menyasar kelompok rentan.
LBH AMBS, lanjut Dian, berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut tuntas di persidangan. Pihaknya juga berharap penanganan kasus dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan penetapan tersangka ini, kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas. Kami akan terus memberikan pendampingan hukum agar korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang maksimal,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik perdagangan orang masih menjadi ancaman nyata. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap modus perekrutan kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya serta segera melapor kepada aparat apabila menemukan indikasi serupa.















Komentar