Jelang Idulfitri, Bupati Bogor Rudy Susmanto Ingatkan ASN: Tolak Gratifikasi dan Jaga Integritas

RASIOO.id – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi.

Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Kebijakan ini menjadi langkah tegas Pemkab Bogor untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap bersih, terutama di momen perayaan hari besar keagamaan.

Bupati Bogor menegaskan bahwa tradisi berbagi saat hari raya harus tetap dilakukan secara wajar dan tidak melanggar aturan. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga perangkat daerah, agar menjadi teladan bagi masyarakat.

Menurutnya, bulan Ramadan hingga menjelang Idulfitri merupakan momentum penting untuk memperkuat nilai integritas dalam pemerintahan.

“Di bulan suci Ramadan dan menjelang Idulfitri ini, kita ingin pemerintah benar-benar hadir dalam kondisi yang sehat. Jangan sampai niat baik justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama sebulan penuh,” ujar Rudy.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Bogor.

Pertama, larangan menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara.

Kedua, larangan meminta dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat atau pelaku usaha.

Ketiga, ASN juga dilarang memanfaatkan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya. Termasuk penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk kepentingan mudik.

“Kami sudah mengirimkan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan dan kelurahan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Fasilitas negara tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Selain itu, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, Rudy menyarankan agar disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) beserta dokumentasi penyerahannya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap praktik pungutan liar juga terus dilakukan melalui kerja sama lintas instansi.

“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih aktif dan bekerja bersama kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada praktik pungli maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan,” ungkapnya.

Rudy juga mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi. Jika menemukan adanya permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh oknum, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan KPK di nomor 198 maupun aplikasi Gratifikasi Online.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Cibinong pada 6 Maret 2026 dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh perangkat daerah, RSUD, BUMD, hingga pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bogor

Komentar