RASIOO.id – Aksi komplotan spesialis pencurian hewan ternak yang telah beraksi di puluhan lokasi akhirnya terbongkar. Polisi dari Polres Bogor berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diketahui merupakan residivis, setelah sebelumnya mereka terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap pasangan lansia di wilayah Cileungsi.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial E (57), M (29) dan K, sementara tiga pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bogor Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 8 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Kubang, tepatnya di Desa Jatuisari.
Korban dalam peristiwa tersebut merupakan pasangan suami istri lanjut usia, yakni S (66) dan suaminya H (69). Keduanya menjadi sasaran para pelaku yang sebelumnya telah mengincar hewan ternak milik korban.
“Para pelaku sebenarnya sudah mengincar ternak milik korban sejak sehari sebelumnya. Namun saat beraksi korban berada di rumah, sehingga terjadilah pencurian yang disertai kekerasan,” ujar Wikha, Senin 16 Maret 2026.
Para pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan menyergap kedua korban. Saat mencoba melawan, korban S mengalami kekerasan hingga kedua matanya lebam akibat dipukul oleh pelaku.
Setelah melumpuhkan korban, para pelaku mengikat kedua korban menggunakan lakban dan menutup wajah mereka dengan sarung sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Kedua lansia tersebut kemudian ditemukan oleh tetangga dalam kondisi terikat dan mengalami luka.
Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya satu unit mobil Avanza beserta BPKB, satu unit sepeda motor beserta BPKB, BPKB mobil pikap, serta uang tunai sekitar Rp54 juta.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, aparat dari Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga menemukan fakta mengejutkan. Komplotan tersebut ternyata merupakan residivis spesialis pencurian hewan ternak yang telah beraksi di sekitar 50 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Kerugian yang ditimbulkan dari aksi mereka tidak sedikit. Polisi mencatat para pelaku telah mencuri sekitar 10.000 ekor bebek, 100 ekor kambing, dan 15 ekor sapi dari berbagai peternakan.
Lebih mengejutkan lagi, hasil kejahatan tersebut digunakan para pelaku untuk membeli villa, lahan, hingga membuka kapling usaha ternak resmi yang dijadikan kedok untuk menjual hasil curian mereka.
Aksi para pelaku akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Cileungsi yang membuka tabir jaringan pencurian ternak lintas daerah tersebut.
Polisi kini masih terus memburu tiga pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.















Komentar