RASIOO.id – Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus antre panjang di kantor Satpas. Layanan SIM Keliling kembali hadir setiap hari Senin di dua lokasi strategis, yakni Lobby Utama Mall BTM dan Halaman Parkir Mall Jambu Dua.
Layanan ini dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, sehingga masyarakat diimbau datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean.
Program SIM Keliling ini bertujuan memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus perpanjangan SIM, khususnya SIM A dan SIM C. Namun perlu diperhatikan, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM di layanan keliling ini cukup mudah, di antaranya:
- Membawa KTP asli beserta dua lembar fotokopi (e-KTP dari seluruh Indonesia dapat digunakan)
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Mengikuti uji psikologi yang tersedia di lokasi
- Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol
Untuk proses kesehatan, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol terlebih dahulu. Setelah melakukan registrasi, pemohon dapat mengikuti screening kesehatan secara mandiri. Hasilnya kemudian ditunjukkan kepada petugas saat proses perpanjangan di lokasi.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus administrasi berkendara dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus meninggalkan aktivitas utama.
Jangan sampai terlambat memperpanjang SIM Anda—manfaatkan layanan ini setiap Senin dan hindari risiko tilang akibat SIM kedaluwarsa!















Komentar