RASIOO.id – Warga Kabupaten Bogor kini tak perlu repot datang ke kantor Satpas untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling hadir setiap hari Senin di Pos Pol Gadog untuk memudahkan masyarakat.
Pelayanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka proses penerbitan harus dilakukan langsung di kantor Satpas sesuai prosedur.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain:
- KTP asli beserta tiga lembar fotokopi (berlaku untuk seluruh e-KTP Indonesia)
- SIM asli yang masih berlaku
- Mengikuti tes psikologi di lokasi
- Menunjukkan surat keterangan sehat dari aplikasi Simpel Pol
Sebelum datang ke lokasi, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol dan melakukan registrasi. Selanjutnya, lakukan pemeriksaan kesehatan secara mandiri melalui aplikasi, lalu hasilnya ditunjukkan kepada petugas saat proses perpanjangan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih praktis tanpa harus menghabiskan banyak waktu.
Jangan tunda hingga masa berlaku habis, manfaatkan layanan SIM Keliling ini setiap Senin di Pos Pol Gadog.













Komentar