RASIOO.id – Warga Kota Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu, 18 April 2026, tetap bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Untuk hari ini, layanan SIM Keliling hanya beroperasi di satu titik utama, yakni di kawasan Karawaci. Selain itu, tersedia juga beberapa gerai SIM di pusat perbelanjaan sebagai alternatif jika lokasi keliling mengalami antrean.
Lokasi SIM Keliling
Layanan SIM Keliling hadir di:
- City Mall Pasar Baru, Jalan Toha, Karawaci
- Waktu pelayanan: pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Jenis layanan: khusus perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan ini ditujukan bagi pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Alternatif Layanan SIM
Bagi warga yang tidak sempat atau lokasi penuh, bisa mengunjungi gerai tetap berikut:
- Gerai SIM Tangcity Mall (Lantai 2), buka pukul 10.00 – 16.00 WIB
- Gerai SIM Mall @ Alam Sutera, buka pukul 10.00 – 14.00 WIB
- Satpas Polres Metro Tangerang Kota, buka pukul 08.00 – 13.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum datang, pastikan dokumen berikut sudah disiapkan:
- Fotokopi KTP (2–3 lembar)
- SIM asli yang masih berlaku (tidak lewat masa aktif)
- Surat keterangan sehat dan tes psikologi (bisa dilakukan di lokasi)
Biaya Resmi
Mengacu pada tarif PNBP, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Pemohon juga disarankan menyiapkan tambahan biaya sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000 untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas sesuai prosedur yang berlaku.










Komentar