RASIOO.id – Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Setiap hari Selasa, pelayanan ini tersedia di dua lokasi, yaitu Halaman Parkir Mall Boxies Tajur 123 dan Halaman Parkir Lotte Grosir Bogor.
Waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal agar proses dapat dilakukan dengan lebih cepat dan nyaman.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon akan diarahkan untuk melakukan penerbitan SIM baru melalui SATPAS sesuai prosedur yang berlaku.
Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
- Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar (e-KTP dari seluruh Indonesia dapat digunakan).
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Mengikuti uji psikologi yang tersedia di lokasi.
- Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol.
Untuk mendapatkan surat keterangan sehat, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol, melakukan registrasi, serta mengikuti screening kesehatan sebelum datang ke lokasi. Hasilnya nantinya diserahkan kepada petugas saat proses perpanjangan.
Dengan lokasi yang strategis dan persyaratan yang mudah, layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor SATPAS.
Pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan datang sesuai waktu yang ditentukan agar proses berjalan lancar.














Komentar