RASIOO.id – Sebuah ruko di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dirazia petugas gabungan karena kedapatan menjual minuman keras secara ilegal, Selasa, 21 April 2026.
Penindakan dilakukan setelah pemilik usaha berulang kali mengabaikan teguran dari pihak kelurahan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 400 botol miras dari berbagai jenis.
Lurah Pondok Pucung, Dinda Kemala Puspadiwati, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya sudah menempuh langkah persuasif, mulai dari teguran lisan hingga surat resmi yang disampaikan melalui pengurus RT.
“Sudah kami pantau sejak lama. Teguran juga sudah berkali-kali, baik lisan maupun tertulis. Bahkan RT juga sudah turun langsung, tapi tetap tidak diindahkan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Karena aktivitas ilegal masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi, pihak kelurahan akhirnya berkoordinasi dengan Trantib Kecamatan Karang Tengah, Satpol PP Kota Tangerang, serta unsur TNI dan Polri untuk melakukan penindakan langsung di lokasi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai jenis, mulai dari vodka, bir, hingga anggur merah.
“Jenisnya lengkap, ada vodka, anggur merah, bir. Totalnya sekitar 400 botol sesuai laporan dari tim Trantib,” jelas Dinda.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor kecamatan dan akan segera dilimpahkan ke Satpol PP untuk diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring).
Operasi ini juga melibatkan Babinsa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta pengurus RT dan RW setempat sebagai bentuk sinergi pengawasan di tingkat wilayah.
Dinda menegaskan, pengawasan akan terus diperketat guna memastikan wilayah Pondok Pucung terbebas dari peredaran miras ilegal.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas pelanggaran. Harapannya, tidak ada lagi pedagang yang mencoba menjual miras di wilayah ini,” tegasnya.













Komentar