RASIOO.id – Dua pria diamankan polisi saat membawa ribuan butir obat keras tanpa izin di wilayah Kota Tangerang, Kamis dini hari, 23 April 2026. Penindakan dilakukan Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota.
Keduanya ditangkap di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, setelah petugas mencurigai gerak-gerik mereka yang melintas menggunakan sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Sebanyak 1.030 butir Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl disimpan di dalam tas dan jok kendaraan.
Dua pelaku berinisial L.F (20) dan M.R.P (22), diketahui merupakan warga Bogor. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku baru membeli obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk diedarkan kembali di wilayah Jatiuwung, Tangerang.
Selain ribuan butir obat, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, tas selempang, serta handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat ilegal.
“Peredaran obat terlarang ini berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari program Jaga Jakarta+ untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun, tergantung hasil penyidikan lanjutan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Kapolres mengimbau masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.












Komentar