RASIOO.id – Kasus indisipliner aparatur sipil negara (ASN) mencuat di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bogor. Seorang kepala bagian (kababg), Okto Muhammad Ikhsan, dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan selama satu minggu dan kini terancam sanksi sesuai aturan kepegawaian.
Berdasarkan data Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Okto yang menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan tidak hadir sejak 9 hingga 17 April 2026 tanpa alasan yang sah. Atas hal tersebut, ia dikenai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tepatnya Pasal 4 huruf F tentang kewajiban disiplin PNS.
Inspektorat melalui Irwan Riyanto menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap yang bersangkutan. Saat ini, proses masih berada di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) tempat Okto bekerja.
“Baru diinformasikan ke kepala OPD-nya untuk ditindaklanjuti, apakah masuk kategori pelanggaran disiplin atau terkait aspek kepegawaian lainnya,” ujar Irwan di Balai Rakyat DPRD Kota Bogor, Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan, penanganan awal masih menjadi kewenangan internal Sekretariat DPRD serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Inspektorat, dalam hal ini sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), belum menerima pelimpahan kasus tersebut.
“Masih di ranah Setwan, karena unit kerjanya di Sekretariat Dewan. Belum sampai ke kami,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menyoroti aspek kepemimpinan dalam kasus ini. Ia menilai pimpinan seharusnya lebih peka terhadap kondisi bawahannya, terutama jika sudah muncul tanda-tanda masalah.
“Kalau ada problem, pimpinan harus bisa mendeteksi sejak awal. Misalnya kalau yang bersangkutan sudah sering bolos atau ada indikasi masalah pribadi seperti kesulitan ekonomi,” ujarnya.
Sugeng menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam manajemen ASN. Menurutnya, pimpinan perlu aktif bertanya dan mencari tahu akar persoalan yang dihadapi pegawai sebelum kondisi menjadi lebih serius.
“Harus ditanya, apa masalahnya, kenapa sampai seperti itu. Kalau sudah diingatkan tapi tetap melanggar, berarti pimpinan sudah menjalankan fungsinya,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa disiplin ASN bukan hanya soal aturan, tapi juga menyangkut pengawasan dan kepedulian pimpinan dalam menjaga kinerja organisasi tetap berjalan optimal.












Komentar