RASIOO.id – Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang kembali hadir pada Jumat, 29 Mei 2026, untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi masyarakat.
Pelayanan SIM Keliling di bawah naungan Polresta Tangerang itu beroperasi di dua lokasi utama dengan jam layanan lebih singkat karena menyesuaikan waktu salat Jumat.
Berikut lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang hari ini:
Lokasi dan Jam Operasional
- Lobby Timur Mal Ciputra, Puri Jaya, Panongan: pukul 07.00 sampai 11.00 WIB
- Pospol Kutabumi, Pasar Kemis: pukul 07.00 sampai 11.00 WIB
Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon wajib membawa:
- SIM asli yang masih berlaku
- KTP asli beserta 2 lembar fotokopi
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi
Tes kesehatan dan tes psikologi juga tersedia langsung di lokasi mobil SIM Keliling.
Estimasi Biaya Perpanjangan
Berikut biaya resmi perpanjangan SIM sesuai PNBP:
- SIM A: Rp80 ribu
- SIM C: Rp75 ribu
Namun, masyarakat perlu menyiapkan dana sekitar Rp220 ribu hingga Rp275 ribu karena adanya tambahan biaya tes kesehatan, tes psikologi, hingga laminating atau antigores kartu.
Petugas juga mengingatkan bahwa SIM yang masa berlakunya sudah habis, meski hanya terlambat satu hari, tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
Pemohon wajib membuat SIM baru langsung di Satpas Polresta Tangerang Tigaraksa.













Komentar