RASIOO.id – Penataan angkutan kota (angkot) di Kota Bogor tidak hanya menyasar usia kendaraan, tetapi juga akan menyentuh aspek sumber daya manusia, termasuk usia dan kelayakan para pengemudi. Hal tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang angkot yang telah ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Dalam keterangannya, Dedie menegaskan bahwa ke depan pemerintah akan menyusun syarat dan ketentuan bagi para pengemudi angkot, termasuk mempertimbangkan faktor usia dan kondisi kesehatan pengemudi demi keselamatan penumpang serta pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, pengemudi yang telah memasuki usia lanjut atau uzur dan tidak lagi memenuhi persyaratan untuk mengemudikan angkutan umum sebaiknya tidak dipaksakan untuk tetap beroperasi di jalan.
“Pengemudi yang sudah uzur tentu kalau memang sudah tidak memenuhi syarat tidak perlu lagi narik. Tetapi kalau memang masih ada kesempatan kerja lain, tentu akan lebih baik,” ujar Dedie usai kegiatan penandatanganan Perwali Angkot, Senin (15/6/2026).
Pemkot Dorong Pengemudi Beralih ke Pekerjaan Lain
Dedie mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini juga tengah membuka berbagai peluang kerja baru yang dapat dimanfaatkan oleh para mantan pengemudi angkot.
Salah satunya melalui program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini terus berkembang dan membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah cukup besar.
“Kita buka banyak SPPG. Saya mendengar mantan pengemudi juga sudah banyak yang diterima bekerja di sana,” katanya.
Langkah tersebut dinilai sebagai solusi agar para pengemudi yang tidak lagi aktif mengemudikan angkot tetap memiliki sumber penghasilan dan kesempatan bekerja secara layak.
Sopir Muda Dukung Kebijakan Pemkot
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari kalangan pengemudi angkot. Akbar (35), salah seorang sopir angkot di Kota Bogor, menilai rencana pemerintah memberikan alternatif pekerjaan bagi pengemudi lanjut usia merupakan langkah yang tepat.
Menurutnya, banyak sopir angkot yang telah berusia lanjut masih harus bekerja karena kebutuhan ekonomi. Oleh sebab itu, mereka perlu mendapatkan perhatian ketika tidak lagi memungkinkan untuk mengemudikan kendaraan umum.
“Kasihan yang sudah tua kalau harus berhenti begitu saja. Kalau bisa disalurkan ke pekerjaan lain seperti di SPPG itu bagus, yang penting tetap ada pekerjaan dan penghasilan,” ujar Akbar.
Ia menambahkan, para mantan sopir juga masih bisa diberdayakan di berbagai sektor pelayanan publik lainnya, seperti kebersihan lingkungan, pengangkutan sampah, maupun pekerjaan operasional lainnya yang sesuai dengan kemampuan mereka.
Keselamatan Jadi Prioritas
Rencana penyusunan aturan terkait usia dan kelayakan pengemudi menjadi bagian dari upaya besar Pemkot Bogor dalam mereformasi sistem transportasi umum. Setelah menetapkan batas usia operasional angkot maksimal 20 tahun, pemerintah kini mulai menata aspek pengemudinya agar pelayanan transportasi publik menjadi lebih aman, profesional, dan berkelanjutan.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan keselamatan penumpang tetap terjaga, sekaligus memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi yang telah memasuki usia lanjut.












Komentar