Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 8 Juli 2026, Catat Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM

RASIOO.id – Warga Kota Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Rabu, 8 Juli 2026. Layanan ini disediakan di dua lokasi untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Pada hari Rabu, layanan SIM Keliling Kota Tangerang beroperasi di Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Polisi Pinang. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen persyaratan berupa KTP asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif beserta fotokopi, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi SIM.

Untuk biaya perpanjangan, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Nominal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan di lokasi atau fasilitas yang telah ditentukan.

Masyarakat juga diimbau datang lebih awal agar mendapatkan antrean pelayanan serta memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum melakukan proses perpanjangan SIM.

Komentar