RASIOO.id – Warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang hadir di Mall Metropolitan Cileungsi.
Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Pelayanan dijadwalkan berlangsung setiap Kamis, dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui SATPAS.
Siapkan Dokumen Sebelum Datang
Agar proses pelayanan berjalan lancar, pemohon wajib membawa sejumlah persyaratan administrasi. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi sebanyak tiga lembar. KTP elektronik dari seluruh wilayah Indonesia dapat digunakan.
- SIM asli yang masih berlaku. SIM yang diterbitkan di wilayah mana pun dapat diperpanjang melalui layanan ini sesuai ketentuan.
- Mengikuti tes psikologi SIM yang tersedia di lokasi pelayanan.
- Surat keterangan sehat yang diperoleh melalui situs Simpelpol.co.id dengan memilih lokasi SATPAS sesuai ketentuan pelayanan.
Pemohon disarankan memastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum berangkat agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran.
Jangan Tunggu SIM Kedaluwarsa
Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Jika SIM sudah tidak berlaku, prosesnya tidak lagi masuk kategori perpanjangan dan pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di SATPAS.
Informasi mengenai pendaftaran juga dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan pada jaringan maupun sistem pelayanan. Dalam kondisi tertentu, pendaftaran dapat dilakukan langsung di lokasi.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Mall Metropolitan Cileungsi, Kabupaten Bogor, masyarakat di kawasan Cileungsi dan sekitarnya memiliki pilihan layanan yang lebih mudah untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.














Komentar