RASIOO.id – Layanan SIM Keliling dari Satpas Online Polresta Bogor Kota kembali hadir pada Senin, 31 Agustus 2026, untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Pelayanan SIM Keliling dibuka di dua lokasi berbeda di Kota Bogor, yakni Lobby Utama Mall BTM dan Halaman Parkir Mall Jambu Dua. Layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Masyarakat diimbau datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean dan menghindari kepadatan pemohon.
Petugas hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Sementara itu, SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan pemohon wajib membuat SIM baru di kantor Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen dan memenuhi persyaratan berikut:
KTP asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar.
SIM asli yang masih berlaku.
Mengikuti uji psikologi SIM di lokasi pelayanan.
Memiliki surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol.
Untuk memperoleh surat keterangan sehat, masyarakat harus mengunduh aplikasi Simpel Pol, kemudian melakukan registrasi dan mengisi screening kesehatan secara online.
Hasil screening tersebut nantinya ditunjukkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan SIM berlangsung.
Datang Lebih Pagi
Satpas Online Bogor Kota juga mengingatkan bahwa proses pelayanan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan server atau jaringan.
Selain itu, layanan SIM Keliling tidak menyediakan pendaftaran online maupun kuota khusus. Seluruh pemohon harus datang langsung ke lokasi pelayanan untuk mengambil antrean.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM disarankan hadir lebih pagi agar proses pelayanan dapat dilakukan sebelum kuota antrean harian terpenuhi.















Komentar