RASIOO.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 18 kilogram dan 1.000 butir obat keras jenis Double L.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Ali Jupri, Selasa 8 September 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MBR (25) yang berperan sebagai penerima paket.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan paket mencurigakan di salah satu agen bus di Terminal Bus Bubulak, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu 2 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dengan teknik controlled delivery untuk mengendalikan proses pengiriman sekaligus melacak pemilik dan penerima paket.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dengan teknik controlled delivery untuk mengendalikan pengiriman serta melacak pemilik dan penerima paket tersebut,” ujar Ali dalam konferensi pers, Selasa 8 September 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 18 kilogram ganja yang terbagi dalam 17 paket, 1.000 butir pil Double L, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi W 3359 BB, serta satu unit telepon genggam.
Ali menjelaskan, paket narkotika tersebut dikirim dari wilayah Sumatra dengan tujuan akhir Sidoarjo, Jawa Timur. Namun, jaringan tersebut sengaja melewatkan paket melalui Kota Bogor untuk mengaburkan rute pengiriman.
“Barang ini sebenarnya dikirim dari luar Jawa menuju Sidoarjo. Namun dilewatkan dulu ke Bogor sebagai bentuk pengkaburan rute oleh jaringan bandar narkoba. Di Kota Bogor sendiri barang ini tidak untuk diedarkan, melainkan hanya transit,” jelasnya.
Selain membelokkan rute pengiriman, pelaku juga berupaya mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu pada resi. Paket tersebut ditulis berisi rokok.
Sementara itu, MBR yang merupakan warga Sidoarjo dijanjikan imbalan sebesar Rp3,5 juta jika berhasil mengambil dan membawa paket tersebut hingga ke tujuan akhir.
Dengan estimasi harga pasar ganja sekitar Rp10 juta per kilogram, total barang bukti yang disita diperkirakan bernilai Rp180 juta. Polisi menyebut pengungkapan tersebut juga berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap lebih dari 108 ribu jiwa.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk memburu pengirim utama serta pihak yang memerintahkan MBR mengambil paket tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.














Komentar