RASIOO.id – Polres Bogor menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa disersi dan penyalahgunaan narkoba.
Upacara PTDH digelar di Mako Polres Bogor dan dipimpin langsung Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto. Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Bogor, Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, perwira, bintara, serta ASN Polres Bogor.
Wikha menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bogor dalam menegakkan disiplin kedinasan, Kode Etik Profesi Polri, sekaligus menjaga marwah institusi.
“Upacara PTDH ini bukanlah bentuk kebanggaan atau penghargaan, melainkan wujud penegakan aturan dan kepastian hukum di tubuh Polri,” kata Wikha.
Ia menjelaskan, tiga personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat setelah menjalani rangkaian proses pemeriksaan disiplin dan sidang kode etik.
“Keputusan ini diambil secara sadar dan tegas setelah personel yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa disersi dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Dari tiga personel yang diberhentikan, satu merupakan anggota Satker Polres Bogor dan dua lainnya bertugas di Satker Polsek jajaran.
Menurut Wikha, PTDH menjadi langkah terakhir setelah proses pembinaan tidak diindahkan oleh personel yang bersangkutan.
Ia menyebut kehilangan personel akibat PTDH merupakan kerugian bagi organisasi. Pasalnya, setiap anggota telah melalui proses seleksi dan pembinaan yang panjang sebelum menjadi bagian dari Polri.
Namun, langkah tegas tersebut tetap harus dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Wikha kemudian menginstruksikan seluruh pimpinan satuan kerja dan Kapolsek jajaran untuk meningkatkan pengawasan melekat terhadap anggota. Ia juga meminta pimpinan lebih aktif mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
“Kepada seluruh personel, jadikan peristiwa ini sebagai ikhtiar dan cermin untuk terus mematuhi aturan, menjaga integritas, dan menjunjung tinggi kehormatan institusi Polri,” tutupnya.















Komentar