RASIOO.id – Komisi II DPRD Kota Bogor mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mempercepat penagihan piutang pajak daerah yang saat ini mencapai Rp644 miliar. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu mengoptimalkan pendapatan daerah di tengah defisit APBD Kota Bogor sekitar Rp60 miliar.
Dorongan itu disampaikan Komisi II saat melakukan kunjungan kerja dan pengawasan ke Kantor Bapenda Kota Bogor, Rabu 30 September 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Achmad Rifki Alaydrus mengatakan, penagihan akan diarahkan terutama kepada wajib pajak berskala besar yang masih memiliki tunggakan.
“Kami mendampingi Bapenda untuk mengejar Wajib Pajak yang besar-besar. Kami tidak ingin muncul anggapan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Achmad.
Berdasarkan data Bapenda, piutang pajak sebesar Rp644 miliar berasal dari sejumlah sektor, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) restoran dan hotel, Pajak Air Tanah, serta pajak penerangan jalan.
Penagihan kepada wajib pajak besar menjadi perhatian karena pemerintah daerah perlu meningkatkan penerimaan tanpa menambah beban masyarakat kecil.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor Heri Cahyono mengatakan, Badan Anggaran (Banggar) telah menugaskan Komisi II untuk mengawal kinerja Bapenda dalam mengejar penerimaan pajak.
Menurutnya, target penerimaan tersebut harus dikejar hingga akhir Desember agar tidak berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor Abdul Wahid mengatakan pihaknya telah berhasil menagih sekitar Rp50 miliar dari piutang pajak hingga September 2026.
Bapenda juga menjalankan program Operasi Sisir (Opsir) PBB di 68 kelurahan untuk meningkatkan penerimaan harian. Program yang berlangsung selama 20 hari tersebut menghasilkan sekitar Rp10 miliar, dengan rata-rata penerimaan Rp400 juta hingga Rp500 juta per hari.
Dalam penagihan, Bapenda menggandeng pengurus RT, RW, LPM, lurah dan camat untuk memetakan potensi wajib pajak. Pemkot Bogor juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk memanggil penunggak pajak dengan nilai tunggakan di atas Rp50 juta.
Lima wajib pajak besar tercatat memiliki total tunggakan sekitar Rp55 miliar. Di antaranya GNA sekitar Rp20 miliar, PT Panca Karya Rp11 miliar, Rumah Makan Bu Murni/Bu Marti Rp7 miliar, PT Pangrango 23 sekitar Rp2,5 miliar, serta PT Bogor Raya.
Sejumlah pelaku usaha jasa akomodasi seperti Hotel Pangrango, Hotel Sahira dan Hotel Olivia juga sedang menjalani proses pemanggilan melalui Kejaksaan.
Untuk sektor restoran cepat saji, Bapenda masih memantau kewajiban pajak KFC. Dari total tunggakan sekitar Rp8 miliar, perusahaan tersebut telah membayar sekitar Rp6 miliar hingga Rp7 miliar dan berkomitmen melunasi seluruh kewajibannya sebelum November 2026.
Bagi wajib pajak yang tidak kooperatif, Pemkot Bogor menyiapkan sanksi berupa penutupan izin usaha. Bapenda juga akan melantik tim jurusita pada Oktober untuk melakukan penyitaan aset wajib pajak yang menunggak secara bertahap.
Di sisi lain, Pemkot Bogor tetap memberikan stimulus untuk mendorong pelunasan. Pada tiga bulan terakhir 2026, pemerintah memberikan pembebasan denda piutang sebesar 50 persen. Kebijakan tersebut melanjutkan diskon pokok 25 persen pada awal tahun dan pembebasan denda 100 persen saat Hari Jadi Bogor.
Pemkot Bogor juga menerapkan tarif pajak 0 persen bagi masyarakat kecil dengan nilai PBB di bawah Rp100 juta.
Bapenda menargetkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor mencapai Rp1,4 triliun pada 2026. Target tersebut diproyeksikan meningkat menjadi Rp2 triliun pada 2027.















Komentar