Mantan Terpidana Korupsi Nyalon DPR RI Kok Boleh, Ini Penjelasan KPU

RASIOO.id – Mantan terpidana kasus korupsi Mochtar Mohamad akan mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI di daerah pemilihan (dapil) V Kabupaten Bogor. Ketua Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni menyebut sejumlah aturan yang membolehkan mantan koruptor yang juga mantan Walikota Bekasi itu bisa mencalonkan diri.

“Kalau itu (mantan koruptor nyaleg) kan ada jeda 5 tahun (setelah bebas), jadi nanti yang membedakan harus di publik lewat ke media massa. Ada syaratnya untuk itu,” papar Ummi Wahyuni, Senin 8 Mei 2023.

Baca Juga : Mantan Terpidana Korupsi Nyalon DPR RI di Dapil V Kabupaten Bogor

Selain itu, calon legislator yang juga mantan terpidana kasus korupsi juga harus mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN).

“Karena dia kan harus dapat surat dari PN kan ketetapan pengadilan negeri terkait dengan syarat yang itu, kalau kami sudah menerima itu berarti kan sudah memenuhi syarat tapi ditambahkan dengan tadi harus dipublikasikan,” papar dia.

Sekedar diketahui, Mochtar Mohamad merupakan mantan Walikota Bekasi periode 2008-2012. Dia telah menjalani hukuman terhadap kasus korupsi yang dilakukannnya. Mochtar bebas murni sejak 2015 lalu.

“Sejak tanggal 20 Juni 2015 telah dinyatakan bebas murni,” kata Mochtar Mohamad dalam keterangannya.

Kader PDI Perjuangan itu juga telah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kasus korupsi di salah satu media cetak. Mochtar akan mencalonkan diri untuk memperebutkan kursi DPR RI di dapil Jabar V atau Kabupaten Bogor. Mochtar mendaftar melalui partainya, PDI Perjuangan.

“Kini saya adalah bakal calon anggota DPR RI untuk pemilu 2024 di dapil Kabupaten Bogor,” papar dia.

Dalam keterangan tersebut, Mochtar juga berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tidak terpuji itu jika dipercaya sebagai wakil rakyat.

“Saya berjanji tidak akan mengurangi kembali di masa yang akan datang,” papar dia.

Mochtar Muhammad terbukti melakukan korupsi perkara suap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar dan menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi tahun 2010.

Mochtar juga dinyatakan terbukti memberikan suap sebesar Rp500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 serta menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp 400 juta agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.

Mochtar Mohamad dijatuhkan hukuman selama selama 6 tahun penjara denda Rp300 juta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta.

Pada Pilkada Bekasi 2018, Mochtar Muhammad juga mencalonkan dirinya menjadi calon Wali Kota Bekasi. Dia mendapat dukungan penuh dari DPC PDIP Kota Bekasi. Namun, jelang masa pendaftaran PDIP batal mengusung Mochtar Muhammad karena tidak mendapat restu dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.

Komentar