RASIOO.id – Agi Saputra Radiatama (ASR) alias Tukul (18), pembacok pelajar atasnama Arya Saputra (16) pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, divonis 9 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja oleh Pengadilan Negeri (PN) Bogor, pada Senin, 12 Juni 2023. Putusan ini jauh lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 7 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Tok.. ASR Alias Tukul Ekskutor Pembacokan Arya Saputra divonis 9 Tahun Penjara
ASR alias Tukul menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Atas perbuatannya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor menuntut tukul agar hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, ditambah 1 tahun pelatihan kerja.
“Jadi untuk sidang hari ini terdakwa atas nama ASR alias tukul, tadi sudah dilaksanakan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Riyanto.
Pembacaan tuntutan sudah dilaksanakan, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 1 tahun di unit pelaksana teknis Dinas Sosial pusat di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Tukul Pambacok Arya Saputra di Simpang Pomad Bogor Dipenjara di LPKA Bandung
Riyanto menyebutkan tuntutan 7 tahun 6 bulan merupakan tuntutan maksimal kepada terdakwa Tukul. Reputasinya sebagai residivis jadi salah satu pertimbangannya.
“Kalau anak-anak sudah ada aturannya jelas di undang-undang, yaitu setengah dari tuntutan untuk orang dewasa. Kami menuntut 7 tabun 6 bulan itu sudah tuntutan maksimal,” kata Riyanto.














Komentar