Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor EK Terjerat Tipu Menipu, Minggu Depan 2 Saksi Dipanggil BKD

RASIOO.id – Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, akan memanggil dan menyidangkan 2 saksi terakhir dari pengadu terhadap dugaan kasus penggelapan dan atau penipuan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor, berinisial EK.

Ketua BKD DPRD Kabupaten Bogor, Usep Saefulloh menyebut, sudah 4 saksi dari pengadu yang memberikan keterangan terhadap kasus yang menimpa EK.

Baca Juga: Tipu Pengusaha dan Ditangkap Polisi, EK Anggota DPRD dari PPP Disidang BKD DPRD Kabupaten Bogor

“Minggu depan, Rabu atau Kamis, masih dengan agenda yang sama. Ada beberapa saksi lagi yang akan dimintai keterangan sebagai saksi pengadu. Baru 4 orang, masih ada 2 orang lagi,” kata Usep Saefulloh pada rasioo.id, Kamis 15 Juni 2023.

Setelah menerima keterangan-keterangan dari pihak pengadu, sambung Usep Saefulloh, sidang selanjutnya yakni meminta keterangan dari teradu. Dia menyebut, oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor itu akan dipanggil ke ruangan BKD dengan pengawalan pihak kepolisian dari Polres Bogor. Sebab, kata dia, EK saat ini masih menjadi tahanan kepolisian.

Baca Juga: Sudah Ditahan Dua Minggu Lalu, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka EK ke JPU

“BKD akan memanggil saksi dari pengadu dan saksi dari teradu. EK kemungkinan akan dihadirkan dengan pengawalan dari Polres Bogor,” papar Usep Saefulloh .

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menyebut, EK ditahan di Mako Polres Bogor, Polda Jawa Barat, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dan atau penipuan. Tak hanya EK, Kepala Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur, HM pun turut jadi tahanan Polres Bogor dengan kasus yang sama. Berkas keduanya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

“Sudah kami tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor, berkasnya segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” kata Yohannes Redhoi saat dikonrimasi pada 29 Mei 2023.

Baca Juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Desa Cidokom, DPMD: Sementara Sekdes Jadi Plh

Ia menyebut, kedua wakil rakyat itu dijerat dengan Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. EK dan HM dilaporkan ke Polres Bogor oleh PT Jaya Protindo karena diduga telah menerima uang jual beli tanah sebanyak empat bidang, di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Dari tanah yang dijual oleh EK dan HM ke PT Jaya Protindo senilai Rp 1.787.750.000. Namun, ternyata pemilik empat bidang tanah tersebut tidak menerima uang dari hasil jual-beli tanah tersebut.

Komentar