RASIOO.id – Terus dihantam badai masalah yang menjerat para pewira berbintang di Kepolisian Republik Indonesia, membuat citra Korps Bhayangkara kian terpuruk. Demi mengembalikan citra tersebut, kini pihak kepolisian dibawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bisa membenahi bawahannya yang terlibat dalam pelbagai kejahatan demi memperkaya kantong pribadi maupun kelompoknya.
Berjuang keras untuk memperbaiki citra kepolisian di mata masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggota untuk melakukan tilang manual guna menghindari celah pungli. Anggota polantas kini fokus untuk pengaturan lalu lintas dan pelayanan kepada masyarakat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, dengan dihilangkannya sistem tilang manual ini, bukan berarti polisi lalu lintas tidak ada di jalanan. Polantas tetap ada di lapangan untuk memberikan pelayanan hingga pengaturan lalu lintas.”(Anggota fokus ke) pengaturan, penjagaan, pelayanan. Kalau penindakan hukum semua sudah menggunakan elektronik,” ujar Latif Usman, (27/10/2022).
Ia mengatakan, anggota polantas akan melakukan penjagaan dan pengaturan lalu lintas di titik rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas. Sedangkan untuk penilangan kini sepenuhnya dilakukan secara elektronik melalui kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Persoalannya kemudian, tidak semua titik ruas jalan yang ada di Ibu Kota sudah terjangkau e-TLE. Lalu, bagaimana jika polisi menemukan pelanggaran di lokasi yang tidak terjangkau e-TLE?
“Ya anggota tetap bisa melakukan penilangan, tetapi tidak dengan memberhentikan kendaraan tersebut,” katanya.
Latif mengatakan personel polantas kini juga dilengkapi dengan ponsel yang bisa merekam pelanggaran. Sehingga, apabila anggota melihat adanya pelanggaran secara kasat mata di lokasi yang tidak terpantau e-TLE, maka anggota tersebut bisa melakukan penilangan.
“Jadi anggota tetap bisa melakukan penilangan tanpa menghentikan kendaraan tinggal capture, masukin ke aplikasi e-TLE yang ada pada handphone anggota,” tuturnya.
Pada dasarnya, penilangan melalui sistem aplikasi e-TLE di handphone petugas cara kerjanya sama dengan e-TLE statis.
“Kan sudah ada e-TLE statis sama saja, cuma beda caranya saja. Jadi alat itu akan merekam secara otomatis di ponselnya karena sudah ada aplikasinya di ponselnya itu,” paparnya.
Editor: Wibowo